Executive Summary ▼
- BPK identifikasi enam tantangan utama transformasi Government 5.0.
- Tantangan meliputi ketimpangan digital, data terfragmentasi, talenta AI, integritas tata kelola, kapasitas SDM, dan keamanan siber.
- Hal ini krusial untuk integrasi Government 5.0 dan ESG demi visi Indonesia Emas 2045.
- Kementerian ESDM meraih WTP 2025, namun BPK beri catatan kritis pengelolaan anggaran.
Transformasi menuju Government 5.0 menghadapi ganjalan teknis dan struktural di tingkat nasional. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi enam tantangan mendasar, yakni ketimpangan digital, data pemerintah yang terfragmentasi, keterbatasan talenta kecerdasan buatan (AI), rendahnya integritas tata kelola, keterbatasan kapasitas SDM, serta ancaman keamanan siber dan kolaborasi lintas sektor.
Pelaksana Tugas Anggota IV BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana memaparkan kendala tersebut dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2025 kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta. Nyoman menegaskan pencapaian visi Indonesia Emas 2045 mewajibkan integrasi antara skema Government 5.0 dan pengelolaan sumber daya berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG). Pendekatan whole-of-government menjadi kebutuhan mutlak untuk mengaitkan seluruh pemangku kepentingan.
Catatan Temuan dan Opini Laporan Keuangan ESDM
Kementerian ESDM kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Penilaian tersebut ditopang indikator kinerja seperti penyampaian laporan tepat waktu, pencapaian realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melebihi target, serta Indeks Kematangan Keamanan Siber yang menyentuh level 4 (Terkelola).
Kementerian ESDM menyelesaikan 82,44 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan merampungkan 88 dari 99 kasus kerugian negara. Angka penyelesaian ini melampaui rata-rata nasional yang berada di posisi 76 persen.
BPK tetap memberikan catatan kritis atas pengelolaan anggaran di kementerian tersebut. Auditor negara menemukan kebutuhan penyempurnaan dasar hukum penagihan dan penyetoran denda administratif pelanggaran tambang di kawasan hutan, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, serta ketidaktertiban pengelolaan jaminan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Nyoman mengingatkan opini WTP sekadar fondasi dasar, bukan tujuan akhir pengelolaan keuangan. Hasil pemeriksaan audit berfungsi sebagai pendorong reformasi sistemik, efisiensi tata kelola, dan peningkatan mutu pelayanan publik.
Arah Audit Ketahanan Energi Semester II 2025
BPK menyiapkan langkah pemeriksaan pendahuluan pada Semester II Tahun 2025 guna mendukung audit tematik nasional sektor ketahanan energi. Cakupan audit mendalam ini melingkupi pengelolaan energi baru terbarukan (EBT), tata kelola sumber daya mineral, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk pertambangan batu bara.
