![]() |
| Badan Gizi Nasional memproses pemberhentian tidak hormat 66 Kepala SPPG berstatus ASN PPPK karena pelanggaran disiplin dan kasus keracunan berulang. | Ilustrasi/Foto: ANTARA |
Executive Summary ▼
- Badan Gizi Nasional memproses pemecatan secara tidak hormat terhadap 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berstatus ASN PPPK akibat pelanggaran disiplin dan kasus keracunan berulang.
- Penindakan tegas tanpa toleransi ini diambil guna menjaga keberlangsungan Program Makanan Bergizi serta menjamin keselamatan dan kualitas pelayanan bagi penerima manfaat.
- BGN juga tengah menangani sekitar 60 kasus konflik internal antara kepala dapur dan mitra penyelenggara untuk menguji indikasi penyalahgunaan kewenangan maupun tekanan yang berdampak pada mutu layanan.
Badan Gizi Nasional memproses pemberhentian secara tidak hormat kepada 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang berstatus sebagai aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Konferensi pers pada hari Jumat (7/8) mencatat tindakan tegas tersebut diambil akibat pelanggaran disiplin dan kemunculan kasus keracunan yang berulang pada fasilitas pelayanan.
Kepala BGN Sudaryono menyatakan lembaganya menolak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan maupun membahayakan keselamatan penerima manfaat. Penegakan disiplin ketat diposisikan sebagai konsekuensi mutlak demi menjaga keberlangsungan program makanan bergizi serta melindungi masyarakat.
Penanganan 60 Kasus Melalui Pembinaan Internal
Proses penegakan aturan tidak berhenti pada pemecatan massal tersebut. Badan Gizi Nasional mencatat sekitar 60 kasus lain sedang mendapati penanganan melalui pembinaan internal secara berkala.
Sebagian besar laporan pada kelompok kedua ini bersumber dari konflik internal antara kepala dapur dan mitra penyelenggara SPPG. Pemeriksaan objektif berjalan untuk memetakan akar persoalan, menguji penyalahgunaan kewenangan oleh kepala dapur, atau menelusuri tekanan dari pihak mitra yang berdampak langsung pada mutu layanan.
Penguatan Tata Kelola Layanan
Evaluasi berkala terhadap seluruh jajaran satuan pelayanan tetap berjalan dengan menjadikan keselamatan pangan sebagai prioritas mutlak. BGN memastikan langkah penindakan bukan sekadar instrumen hukuman semata, melainkan perlindungan bagi mayoritas insan, mitra, dan relawan yang bekerja secara profesional. Penguatan disiplin sumber daya manusia mendasari pembentukan tata kelola program yang transparan dan akuntabel.
