Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

–
|

Kategori

Kategori

Sub Kategori 2

Media Network

Informasi

Connect With Us

News

Anggota Polri Staf KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

taf KPK Asal Polri Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
KPK menetapkan anggota Polri staf KPK Setya Budi Dias Oktaviyanto sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang dalam kasus OTT dua klaster. | Foto: KPK

Anggota Polri staf KPK bernama Setya Budi Dias Oktaviyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengantongi kecukupan alat bukti melalui gelar perkara pada Rabu (29/7/2026) malam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan status tersangka tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Setya Budi Dias Oktaviyanto merupakan personel perbantuan dari instansi Kepolisian yang sehari-hari bertugas pada bagian administrasi di lembaga antirasuah.

Dua Klaster Penyidikan OTT Pemalang

Perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang ini resmi naik ke tahap penyidikan dan dipecah menjadi dua klaster terpisah. Secara keseluruhan, penyidik menetapkan empat orang tersangka.

Klaster pertama berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta sejumlah pihak swasta. Klaster kedua mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang itu sendiri.

Penegakan Hukum Tanpa Perlakuan Khusus

KPK memastikan tidak memberi keistimewaan bagi pegawai internal yang terjerat pidana. Detail konstruksi perkara dan peran terperinci dari tiap tersangka bakal dibuka saat konferensi pers resmi.

"Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri," tegas Budi Prasetyo.

Peristiwa ini dijadikan bahan evaluasi internal untuk memperkuat sistem pengawasan serta memitigasi potensi pelanggaran sejak dini. KPK meminta masyarakat mewaspadai berbagai modus pemerasan, penipuan, atau klaim pengurusan perkara yang mengatasnamakan lembaga antirasuah.

Penulis/Editor: Juanda Data Wijaya
Tags: Hukum
Bagikan artikel ini:
IDNWire WhatsApp Channel ✓
IDNWire Resmi

Follow Saluran WhatsApp untuk Notifikasi Berita Terbaru

← Sebelumnya Selanjutnya →

Berita Terbaru

Memuat artikel…

Kurs Rupiah Hari Ini

Dolar A.S. / Rupiah
USDIDR • FX_IDC
Memeriksa...
Advertisement 5