![]() |
| KPK menetapkan anggota Polri staf KPK Setya Budi Dias Oktaviyanto sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang dalam kasus OTT dua klaster. | Foto: KPK |
Anggota Polri staf KPK bernama Setya Budi Dias Oktaviyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengantongi kecukupan alat bukti melalui gelar perkara pada Rabu (29/7/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan status tersangka tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Setya Budi Dias Oktaviyanto merupakan personel perbantuan dari instansi Kepolisian yang sehari-hari bertugas pada bagian administrasi di lembaga antirasuah.
Dua Klaster Penyidikan OTT Pemalang
Perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang ini resmi naik ke tahap penyidikan dan dipecah menjadi dua klaster terpisah. Secara keseluruhan, penyidik menetapkan empat orang tersangka.
Klaster pertama berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta sejumlah pihak swasta. Klaster kedua mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang itu sendiri.
Penegakan Hukum Tanpa Perlakuan Khusus
KPK memastikan tidak memberi keistimewaan bagi pegawai internal yang terjerat pidana. Detail konstruksi perkara dan peran terperinci dari tiap tersangka bakal dibuka saat konferensi pers resmi.
"Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri," tegas Budi Prasetyo.
Peristiwa ini dijadikan bahan evaluasi internal untuk memperkuat sistem pengawasan serta memitigasi potensi pelanggaran sejak dini. KPK meminta masyarakat mewaspadai berbagai modus pemerasan, penipuan, atau klaim pengurusan perkara yang mengatasnamakan lembaga antirasuah.
