![]() |
| P3M-PPE menggelar Sidang Debottlenecking ke-12 untuk menuntaskan hambatan perizinan kereta gantung Danau Toba dan ketimpangan produk lokal di KEK. | Foto: Kemenkeu |
Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) menggelar Sidang Debottlenecking ke-12 di Jakarta pada Kamis (23/07/2026). Pertemuan yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit ini membedah dua aduan utama pelaku usaha terkait hambatan perizinan dan persaingan pasar domestik.
Hingga pelaksanaan sidang ke-12 ini, kanal pengaduan investasi tersebut mencatat total 167 aduan telah berhasil diselesaikan, baik melalui tingkatan menteri maupun rapat koordinasi pejabat eselon I dan II.
Ganjalan Regulasi Kereta Gantung Danau Toba
Aduan pertama datang dari PT Tigaraja Putra Persada mengenai rencana pembangunan wahana kereta gantung (cable car) dan taman hiburan di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) DPSP Danau Toba. Direktur Utama PT Tigaraja Putra Persada, Hisar Gurning, menyatakan bahwa ketiadaan aturan spesifik mengenai kereta gantung fungsi wisata dalam regulasi perkeretaapian nasional menghambat perizinan teknis dengan mitra investor asal Austria.
Masalah bertambah karena lintasan jalur proyek tersebut berdiri di atas lahan berstatus Hutan Lindung, Hutan Produksi, dan Area Penggunaan Lain (APL).
Forum tersebut menyepakati enam langkah penanganan masalah ini:
Pemeriksaan ulang ruang lingkup status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk DPSP Danau Toba.
Koordinasi penetapan kategori kereta gantung bersama Kementerian Perhubungan.
Penentuan skema bisnis pembayaran melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Sinkronisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) cable car antara Kementerian Investasi dan Kementerian Perhubungan.
Pelaksanaan rapat lanjutan antara Kementerian Investasi, PT Tigaraja Putra Persada, dan Ditjen Perkeretaapian guna menetapkan regulasi definisi jenis kereta api, tarif, KBLI, serta standar keselamatan.
Fasilitasi dari Kementerian Kehutanan agar perusahaan tidak perlu mengajukan permohonan baru.
Ketimpangan Produk Lokal Ber-TKDN di Kawasan Ekonomi Khusus
Aduan kedua disampaikan Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) bersama PT Schneider Indonesia. Perusahaan yang mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen tersebut mengeluhkan minimnya penyerapan produk lokal pada proyek infrastruktur dasar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
PT Schneider Indonesia menyoroti sejumlah aturan yang dinilai menguntungkan barang impor di KEK. Produsen dalam negeri masih dibebani bea masuk bahan baku impor sebesar 5 hingga 15 persen, Pajak Penghasilan (PPh), retribusi daerah, dan biaya sertifikasi SNI. Sebaliknya, barang impor yang masuk ke area KEK justru mendapat pengecualian kewajiban SNI. Selain itu, regulasi acuan evaluasi masterlist di BKPM tercatat tidak mengalami perbaikan selama enam tahun terakhir.
Merespons keluhan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengubah aturan agar industri dalam negeri mendapat akses pasar yang setara.
"Kesimpulan debottlenecking akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang memiliki TKDN yang lebih tinggi, di atas 40 persen rata-rata, itu punya akses yang sama ke kawasan KEK. Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri yang sudah punya pabrik di sini mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK," ujar Purbaya.
