Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

–
|

Kategori

Kategori

Sub Kategori 2

Media Network

Informasi

Connect With Us

News

Rupiah Melemah ke Rp 17.977 per Dolar AS Usai Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI

nilai tukar mata uang rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat
Nilai tukar rupiah melemah 14 poin ke level Rp 17.977 per dolar AS pada perdagangan Senin (27/7/2026) usai kabar pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo.

Pergerakan Rupiah dan Respons Pasar Spot

Nilai tukar rupiah tertekan usai kabar Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI berembus di pasar keuangan. Pada perdagangan spot exchange Senin (27/7/2026) pukul 09.20 WIB, data Bloomberg mencatat mata uang Garuda melemah 14 poin atau 0,08 persen ke posisi Rp 17.977 per dolar AS.

Mata uang domestik sebenarnya sudah memperlihatkan penurunan sejak bell pembukaan pasar, saat nilai tukar terkoreksi 6 poin (0,03 persen) ke posisi Rp 17.969 per dolar AS.

Pelemahan rupiah terjadi ketika indeks dolar AS justru merosot 0,25 persen ke level 101,23 di pasar Asia. Penurunan indeks dolar terdorong oleh redanya ketegangan militer usai AS menghentikan serangan ke Iran pada akhir pekan, yang memicu koreksi harga minyak mentah global menjelang pertemuan Federal Reserve.

Kepastian Pengunduran Diri dari Istana

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan resmi terkait pengunduran diri pimpinan bank sentral di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026) pagi. Prasetyo mengonfirmasi surat permohonan tersebut tiba di meja Presiden sejak Minggu (26/7/2026).

Presiden menyetujui permohonan tersebut merujuk pada regulasi dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Dalam pertemuannya bersama jajaran Anggota Dewan Gubernur BI, Prasetyo menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama 7 tahun memimpin otoritas moneter.

Penunjukan Destry Damayanti Menjaga Stabilitas Moneter

Mengisi kekosongan kepemimpinan, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Plt) Gubernur Bank Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjaga roda organisasi dan koordinasi kebijakan bersama Pemerintah tetap berjalan tanpa hambatan.

Mekanisme penunjukan Plt memiliki payung hukum kuat dalam Undang-Undang Bank Indonesia guna menghindarkan lembaga dari kekosongan kekuasaan. Sesuai mandat regulasi, Deputi Gubernur Senior secara otomatis mengambil alih wewenang Gubernur sampai pejabat definitif baru ditetapkan oleh Presiden bersama DPR RI.

Sumber data: Investor Daily

Penulis/Editor: Bagus Setiawan
Tags: Ekonomi
Bagikan artikel ini:
IDNWire WhatsApp Channel ✓
IDNWire Resmi

Follow Saluran WhatsApp untuk Notifikasi Berita Terbaru

← Sebelumnya Selanjutnya →

Berita Terbaru

Memuat artikel…

Kurs Rupiah Hari Ini

Dolar A.S. / Rupiah
USDIDR • FX_IDC
Memeriksa...
Advertisement 5