Eskalasi ketegangan kembali meningkat di Yerusalem Timur. Gelombang besar pemukim Israel serbu Al-Aqsa pada Kamis (23/7/2026). Laporan mencatat sedikitnya 2.300 orang memasuki kawasan suci tersebut di bawah pengawalan ketat aparat keamanan Israel, bahkan perkiraan lain menyebut angka kunjungan tersebut menembus 3.000 hingga 4.000 orang sepanjang hari.
Selama berada di dalam kompleks, kelompok pemukim tersebut menggelar ritual keagamaan. Aksi ini memicu kecaman keras karena menerabas aturan pengelolaan historis yang mengikat kawasan situs suci umat Islam itu. Bersamaan dengan aksi tersebut, akses ibadah bagi jamaah Muslim dibatasi ketat oleh aparat pengaman.
DPR RI Desak PBB dan OKI Ambil Langkah Tegas
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, menyatakan aksi penyerbuan itu sebagai bentuk provokasi berbahaya. Melalui keterangan resminya pada Jumat (24/7/2026), legislator Fraksi PKS tersebut meminta organisasi internasional tidak tinggal diam melihat ancaman stabilitas di kawasan.
Syahrul mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) segera mengintervensi keadaan. Langkah konkret diperlukan guna menghentikan aksi sepihak yang berulang, melindungi hak-hak rakyat Palestina, serta mencegah pecahnya krisis keamanan yang lebih luas di kawasan Timur Tengah.
Pelanggaran Status Quo dan Hukum Humaniter Internasional
Tindakan masuknya kelompok pemukim serta penyelenggaraan ritual keagamaan di kompleks Al-Aqsa dinilai merusak status quo historis yang telah beroperasi puluhan tahun. Anggota Komisi I DPR RI itu menegaskan Yerusalem Timur memegang status hukum sebagai wilayah pendudukan berdasarkan deretan resolusi PBB.
Upaya mengubah status wilayah maupun aturan di tempat suci secara sepihak menentang hukum humaniter internasional. Tindakan membatasi warga Muslim untuk beribadah di Al-Aqsa juga mencederai hak asasi fundamental yang dijamin instrumen hukum global.
Komitmen Diplomasi Parlemen Indonesia untuk Palestina
Syahrul menegaskan posisi Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Pemerintah dan DPR akan memanfaatkan seluruh kanal diplomasi internasional, termasuk forum Inter-Parliamentary Union (IPU), untuk menyuarakan penegakan hukum dan perlindungan kawasan bersejarah.
Masjid Al-Aqsa merupakan warisan peradaban dunia yang wajib dijaga bersama oleh komunitas global. Mengubah identitas dan aturan hukum di wilayah pendudukan secara sepihak berisiko menjadi pemantik konflik antarumat beragama di tengah kondisi regional yang sudah sangat rentan.
