Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

–
|

Kategori

Kategori

Sub Kategori 2

Media Network

Informasi

Connect With Us

News

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur Bank Indonesia Ini Alasannya

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia karena alasan pribadi. Destry Damayanti ditunjuk sebagai Plt hingga Presiden Prabowo menunjuk calon baru. | Foto: Youtube Bank Indonesia

Pengunduran Diri Resmi Melalui Surat ke Istana

Perry Warjiyo mundur dari Gubernur Bank Indonesia setelah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi penerimaan surat tersebut usai menghadiri acara di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026). Prasetyo menegaskan, dokumen tertulis itu hanya mencantumkan keputusan pribadi tanpa rincian alasan tambahan, termasuk isu kondisi kesehatan.

Pemerintah memilih menghormati ranah personal sang kepala bank sentral dan memastikan transisi kepemimpinan berjalan transparan.

Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Plt Gubernur BI

Menjaga ritme operasional otoritas moneter tetap stabil, Bank Indonesia langsung menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG). Pertemuan jajaran direksi ini menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti untuk menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara (Plt) Gubernur Bank Indonesia.

Penunjukan Plt memegang peran sentral dalam mengawal arah kebijakan moneter, koordinasi sektor fiskal bersama Kementerian Keuangan, hingga menjaga pergerakan nilai tukar Rupiah. Seluruh layanan dan fungsi bank sentral dipastikan beroperasi normal.

Mekanisme Pengusulan Calon Pengganti di DPR RI

Istana memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak menunjuk pejabat definitif secara tergesa-gesa. Pengisian posisi kepala bank sentral terikat regulasi ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sesuai aturan UU P2SK, Kepala Negara memegang kewenangan mengusulkan paling banyak tiga nama calon Gubernur BI kepada Lembaga Legislatif. Komisi XI DPR RI selanjutnya menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) paling lambat 45 hari kerja sejak surat presiden diterima parlemen.

Penulis/Editor: Bagus Setiawan
Bagikan artikel ini:
IDNWire WhatsApp Channel ✓
IDNWire Resmi

Follow Saluran WhatsApp untuk Notifikasi Berita Terbaru

← Sebelumnya Selanjutnya →

Berita Terbaru

Memuat artikel…

Kurs Rupiah Hari Ini

Dolar A.S. / Rupiah
USDIDR • FX_IDC
Memeriksa...
Advertisement 5