Pengunduran Diri Resmi Melalui Surat ke Istana
Perry Warjiyo mundur dari Gubernur Bank Indonesia setelah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi penerimaan surat tersebut usai menghadiri acara di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026). Prasetyo menegaskan, dokumen tertulis itu hanya mencantumkan keputusan pribadi tanpa rincian alasan tambahan, termasuk isu kondisi kesehatan.
Pemerintah memilih menghormati ranah personal sang kepala bank sentral dan memastikan transisi kepemimpinan berjalan transparan.
Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Plt Gubernur BI
Menjaga ritme operasional otoritas moneter tetap stabil, Bank Indonesia langsung menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG). Pertemuan jajaran direksi ini menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti untuk menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara (Plt) Gubernur Bank Indonesia.
Penunjukan Plt memegang peran sentral dalam mengawal arah kebijakan moneter, koordinasi sektor fiskal bersama Kementerian Keuangan, hingga menjaga pergerakan nilai tukar Rupiah. Seluruh layanan dan fungsi bank sentral dipastikan beroperasi normal.
Mekanisme Pengusulan Calon Pengganti di DPR RI
Istana memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak menunjuk pejabat definitif secara tergesa-gesa. Pengisian posisi kepala bank sentral terikat regulasi ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sesuai aturan UU P2SK, Kepala Negara memegang kewenangan mengusulkan paling banyak tiga nama calon Gubernur BI kepada Lembaga Legislatif. Komisi XI DPR RI selanjutnya menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) paling lambat 45 hari kerja sejak surat presiden diterima parlemen.
