Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

–
|

Kategori

Kategori

Sub Kategori 2

Media Network

Informasi

Connect With Us

News

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor MRO dan Petrokimia Lewat PMK 50/2026

Juru Bicara Kementerian Koordinator Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam sebuah kesempatan
Pemerintah merilis PMK 50 Tahun 2026 yang membebaskan bea masuk impor bahan baku industri MRO pesawat dan LPG petrokimia guna menekan biaya produksi sektor riil. | Foto arsip: kemenko perekonomian

Insentif tarif Bea Masuk 0 persen resmi berlaku bagi impor barang dan bahan baku industri perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) industri petrokimia lewat penetapan PMK 50 Tahun 2026. Kebijakan ini disahkan sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026 untuk menekan tekanan biaya produksi akibat gejolak ekonomi global.

Regulasi yang merevisi PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan berlaku efektif tujuh hari sejak diundangkan. Penerapan tarif Bea Masuk 0 persen impor LPG berdurasi enam bulan khusus pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 dengan kode HS asal 2711.12.00 dan 2711.13.00.

Regulasi Teknis Kementerian Perindustrian

Petunjuk teknis pemanfaatan fasilitas fiskal ini didukung dua aturan turunan dari Kementerian Perindustrian. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026 mengontrol kriteria dan tata cara bagi Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara yang mendatangkan komponen khusus dari luar negeri.

Persyaratan bagi perusahaan penerima insentif LPG petrokimia tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat mengakses skema tarif khusus tersebut sesuai pos tarif yang ditentukan.

Arahan Presiden dan Efisiensi Sektor Riil

Penerbitan regulasi ini menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto guna menjaga kelangsungan operasional dunia usaha nasional. Penurunan beban impor bahan baku ditujukan untuk mendongkrak daya saing layanan perbaikan pesawat di dalam negeri sekaligus menekan efisiensi rantai pasok industri manufaktur turunan petrokimia.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto.

Penulis/Editor: Juanda Data Wijaya
Tags: Ekonomi
Bagikan artikel ini:
IDNWire WhatsApp Channel ✓
IDNWire Resmi

Follow Saluran WhatsApp untuk Notifikasi Berita Terbaru

← Sebelumnya Selanjutnya →

Berita Terbaru

Memuat artikel…

Kurs Rupiah Hari Ini

Dolar A.S. / Rupiah
USDIDR • FX_IDC
Memeriksa...
Advertisement 5