Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara terbuka menyatakan MKD ajak publik ikut awasi penggunaan TNKB khusus DPR RI yang digunakan oleh pimpinan maupun anggota dewan. Langkah ini diambil untuk menjaga etika publik dan menekan risiko pemalsuan identitas kendaraan dinas. Keterlibatan aktif masyarakat dinilai menjadi elemen krusial dalam mendeteksi penyimpangan di lapangan.
Mengutip rilis resmi E-Media DPR, Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa pelat nomor khusus ini diterbitkan bukan untuk memberikan hak istimewa atau kekebalan bagi para legislator. Aturan ini murni berlaku sebagai instrumen pemeringkat identitas objek dinas yang sekaligus membuka ruang kontrol bagi masyarakat luas.
Mekanisme Laporan dan Sanksi Pelanggaran
Masyarakat kini didorong untuk tidak ragu mengambil dokumentasi visual berupa foto apabila mendapati kendaraan ber-TNKB khusus berada di tempat tidak semestinya atau melakukan pelanggaran lalu lintas. Data dari publik akan dijadikan dasar pemeriksaan oleh MKD untuk memanggil pemilik kendaraan yang tercatat.
MKD menerapkan verifikasi berlapis pada setiap laporan yang masuk. Anggota DPR tetap harus bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi resmi meskipun kendaraan operasional tersebut terbukti sedang dikemudikan oleh sopir pribadi atau pihak lain saat pelanggaran terjadi. Publik akan selalu mengaitkan aspek visual kendaraan dinas tersebut dengan marwah institusi parlemen.
Penegakan Kode Etik dan Rekam Jejak Pelanggaran
Penetapan kebijakan pelat khusus ini dilatari oleh maraknya kasus pemalsuan nomor kendaraan tiruan DPR dan TNI di wilayah Jakarta yang bahkan sempat diperjualbelikan secara bebas. Adang Daradjatun menyampaikan penegasan tersebut dalam agenda Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polres Gresik, Jawa Timur, Senin (20/7/2026).
MKD pernah memproses laporan terkait satu unit mobil berpelat nomor khusus yang melaju tidak santun di area gerbang tol. Hasil pemeriksaan membuktikan kendaraan dikemudikan oleh sopir saat sang anggota dewan berada di luar kota. MKD tetap menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada legislator bersangkutan.
Fokus kerja MKD bertumpu pada ranah penegakan kode etik serta kehormatan lembaga, bukan penegakan hukum pidana. Pengawasan terintegrasi bersama korps kepolisian dan elemen masyarakat diharapkan mampu mendongkrak akuntabilitas publik para anggota dewan.