![]() |
| Mahkamah Konstitusi mewajibkan seluruh operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan bisa dipakai. | Foto: Humas MK/Bay |
Operator wajib menyediakan opsi sisa kuota internet tetap aktif guna melindungi konsumen dari skema kuota hilang secara otomatis. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Kamis (23/7/2026).
Ketua MK Suhartoyo mengumumkan bahwa Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketentuan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara jaringan berdasarkan formula Pemerintah Pusat kini mengikat kewajiban baru.
"Sepanjang tidak dimaknai 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," tegas Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.
Kerugian Hak Milik Konsumen Digital
Gugatan perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari pada Selasa (13/1/2026). Para pemohon menilai sisa data internet yang hangus akibat masa berlaku paket berakhir telah mencederai hak milik konsumen atas layanan yang sudah dibayar lunas.
Dalam sidang pendahuluan, Didi Supandi membeberkan kerugian konkret yang dialaminya. Paket data seharga Rp60.000 hingga Rp70.000 untuk kapasitas 30 gigabyte kerap tersisa 20 gigabyte karena penggunaannya baru mencapai 10 gigabyte saat masa aktif habis. Sisa 20 gigabyte tersebut mendadak hilang tanpa mekanisme akumulasi.
Pemohon mengajukan tiga opsi petitum, yakni kewajiban akumulasi sisa kuota (data rollover), ketersediaan kuota selama kartu prabayar dalam masa aktif tanpa terikat rentang waktu paket, atau pengembalian dana (refund) dan konversi menjadi pulsa secara proporsional.
Enam Bentuk Skema Skema Perlindungan Pelanggan
MK menggarisbawahi bahwa jasa telekomunikasi di era transformasi digital telah berubah dari kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar yang sejajar dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak. Formula penetapan tarif tidak boleh diletakkan semata-mata dari sudut pandang komersial pelaku usaha.
Hakim MK Adies Kadir membacakan pertimbangan hukum yang mewajibkan penyediaan skema perlindungan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar. Sisa kuota yang belum terpakai seluruhnya harus dijamin lewat berbagai variasi layanan yang fleksibel.
"Pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan, tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu a) akumulasi atau rollover kuota; b) perpanjangan masa aktif; c) pengalihan manfaat; d) kompensasi; e) refund; atau f) bentuk perlindungan lain," papar Adies Kadir.
Larangan Biaya Tambahan Perpanjangan Kuota
Model layanan tidak diwajibkan seragam secara kaku, melainkan dapat dipadukan antara paket dengan fitur rollover, paket non-rollover, serta inovasi fleksibel lain sesuai kebutuhan masyarakat. Hakikat utamanya adalah memastikan pelanggan tidak dirugikan secara finansial.
Sisa data yang belum dinikmati secara riil ditetapkan sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi. Penyedia layanan dilarang memotong atau menghanguskan hak tersebut dengan dalih batas waktu tertentu.
"Harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar Adies.
