![]() |
| Kim Yo Jong melontarkan kritik keras dan menuding ASEAN disetir Amerika Serikat menyusul desakan forum regional tersebut agar Pyongyang melakukan denuklirisasi. | Foto arsip: KCNA |
Kritik keras Kim Yo Jong tuding ASEAN disetir Amerika Serikat resmi dirilis menanggapi sikap politik perhimpunan bangsa-bangsa Asia Tenggara. Pernyataan adik pemimpin Korea Utara Kim Jong Un ini keluar pasca-Forum Regional ASEAN (ARF) kembali menyuarakan desakan denuklirisasi Semenanjung Korea.
Melalui pernyataan tertulis pada Senin (27/7/2026), Kim Yo Jong memperingatkan blok Asia Tenggara tersebut agar tidak mau disalahgunakan oleh Washington. Tindakan ASEAN yang menyuarakan keprihatinan atas program militer Pyongyang dinilai sebagai manifestasi dari mimpi liar yang bodoh dan tolol. Gagasan denuklirisasi dianggap sudah kehilangan maknanya, baik secara konseptual maupun praktis.
Penolakan Narasi Denuklirisasi Washington
Pernyataan resmi yang dimuat oleh kantor berita pemerintah Korea Utara, KCNA, menunjukkan rasa tidak puas yang mendalam. ASEAN dituduh menunjukkan sikap bermusuhan secara terang-terangan karena mengekor narasi yang dibangun oleh Amerika Serikat (AS).
Desakan dari forum regional regional tersebut dinilai mengabaikan kedaulatan hukum Korea Utara. Menurut Pyongyang, tetap mempertahankan cara pandang lama yang menuntut penghapusan senjata nuklir merupakan bukti kegagalan dalam logika dan cara berpikir strategis.
Konstitusi Nuklir yang Tidak Bisa Ditawar
Sikap keras Pyongyang ini berakar pada hukum domestik mereka. Korea Utara telah resmi memasukkan status negara bersenjata nuklir ke dalam konstitusi negara sejak tahun 2023. Langkah tersebut mempertegas bahwa pengembangan senjata nuklir dan program rudal balistik merupakan hak mutlak mereka, meskipun mendapat sanksi berlapis dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Garis politik ini dinyatakan tidak dapat diubah atau ditarik mundur oleh kekuatan luar. Ketetapan ini mengeras sejak kegagalan total perundingan antara Kim Jong Un dan Presiden AS Donald Trump pada 2019 lalu, yang berakhir tanpa kesepakatan mengenai pelonggaran sanksi ekonomi.
