Kritik keras meluncur terhadap kebijakan kenaikan tarif pelepasan WNI yang baru saja disahkan pemerintah. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan, pemerintah semestinya mengevaluasi alasan utama di balik keputusan warga melepaskan status kewarganegaraannya. Ia menolak penyesuaian prosedur administrasi ini dijadikan alat menaikkan pemasukan kas negara.
Pernyataan tersebut merespons berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Dalam lampiran aturan tersebut, biaya penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden melonjak dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta per permohonan.
Risiko Brain Drain dan Catatan Perlindungan Warga
Andreas menilai kepindahan warga dalam jumlah masif dalam waktu singkat merupakan sinyal buruk bagi citra Indonesia. Kondisi ini dapat memicu anggapan bahwa negara gagal memberikan rasa aman, kenyamanan, serta perlindungan bagi warganya.
Politikus PDI Perjuangan itu turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang pernah mempersilakan warga mencari negara lain jika menganggap masa depan Indonesia suram. Narasi sarkastik semacam itu dinilai berisiko mendorong fenomena brain drain, yakni keluarnya tenaga profesional dan SDM berkualitas yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan nasional.
Guna mencegah gelombang perpindahan tersebut, pemerintah diminta menjamin kepastian pekerjaan yang layak, pendidikan berkualitas, pelayanan publik yang adil, hingga perlindungan hukum bagi seluruh rakyat.
Pembelaan Kementerian Hukum Soal Angka Pemohon
Sikap berbeda disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia menganggap penyesuaian tarif dari Rp 1 juta ke Rp 5 juta tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat luas.
Supratman mencatat pemohon pelepasan kewarganegaraan hanya berkisar 100 hingga 300 orang dari total sekitar 300 juta penduduk Indonesia. Angka ini dinilai sangat kecil dan tidak berdampak pada kestabilan bangsa. Pemohon pelepasan kewarganegaraan umumnya berasal dari kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan finansial memadai.