Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

–
|

Kategori

Kategori

Sub Kategori 2

Media Network

Informasi

Connect With Us

News

Kemenperin Klarifikasi Isu PHK PT Samwon Busana Indonesia

Pemerintah meluruskan kabar penutupan PT Samwon Busana Indonesia. Restrukturisasi hanya menyasar Unit Jepara per 1 Agustus 2026, sedangkan Unit Semarang tetap ekspansi.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif | Foto: Kemenperin
Sedang merangkum artikel secara kilat...
AI Generated

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan respons cepat terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada sektor tekstil nasional. Melalui penelusuran tim Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Kemenperin klarifikasi isu PHK PT Samwon Busana Indonesia yang beredar luas. Informasi operasional badan usaha tersebut perlu diluruskan agar tidak memicu kekeliruan publik.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa korporasi tersebut tidak keluar dari Indonesia atau menutup seluruh lini bisnisnya. Manajemen perusahaan tengah menjalankan agenda restrukturisasi operasional yang berfokus pada Unit Jepara. Penutupan operasional per 1 Agustus 2026 murni berdampak pada unit kerja di Jepara yang mempekerjakan sekitar 670 orang.

Kontras Operasional Unit Semarang dan Jepara

Kondisi berbeda ditunjukkan oleh fasilitas pabrik Unit Semarang yang tercatat beroperasi aktif secara penuh. Manajemen bahkan menaikkan volume daya listrik sebesar 56 persen pada 16 Juli 2026, dari kapasitas awal 555.000 VA menjadi 865.000 VA. Pasokan energi tambahan ini dialokasikan penuh guna memacu target peningkatan kapasitas produksi dan volume ekspor pakaian jadi.

Pemerintah memanggil jajaran manajemen PT Samwon Busana Indonesia untuk duduk bersama mengurai data riil di lapangan. Agenda pemanggilan ini ditujukan untuk membedah pemicu kerugian finansial di Unit Jepara. Pemerintah meminta kejelasan rencana pengalihan sisa pesanan pasar beserta mesin produksi ke fasilitas pabrik di Unit Semarang.

Skema Mitigasi dan Perlindungan Pekerja Terdampak

Nasib 670 buruh pabrik yang kehilangan pekerjaan di Jepara menjadi fokus penanganan lintas kementerian. Penyelarasan formula pemenuhan hak pekerja dan kalkulasi uang pesangon dikawal ketat lewat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) beserta Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pengawasan ini berjalan untuk memastikan penyelesaian hubungan industrial rampung secara adil sesuai koridor hukum.

Pemerintah memetakan peluang penempatan kembali bagi tenaga kerja terampil yang kehilangan pekerjaan. Upaya ini melibatkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), APINDO, serta jaringan perusahaan garmen di wilayah Jawa Tengah. Kemenperin juga membangun komunikasi langsung dengan kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan demi mengamankan komitmen investasi jangka panjang. Pendekatan kepada pembeli (buyer) utama asal Amerika Serikat diperketat agar arus pesanan ekspor tetap bertahan di dalam negeri dan tidak bergeser ke negara kompetitor.

Bagikan artikel ini:
IDNWire WhatsApp Channel ✓
IDNWire Resmi

Follow Saluran WhatsApp untuk Notifikasi Berita Terbaru

← Sebelumnya Selanjutnya →

Berita Terbaru

Memuat artikel…

Kurs Rupiah Hari Ini

Dolar A.S. / Rupiah
USDIDR • FX_IDC
Memeriksa...
Advertisement 5