![]() |
| Pemerintah menyiapkan Keppres pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat. Mensesneg menegaskan pengunduran diri tersebut murni permohonan pribadi tanpa desakan. | Foto: Generate AI |
Penerbitan Keppres dan Bantahan Desakan Pemerintah
Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Perry Warjiyo dari Gubernur BI secara hormat. Langkah administratif ini diambil setelah Presiden resmi menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi proses hukum tersebut dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Prasetyo membantah spekulasi mengenai tekanan politik di balik pengunduran diri ini. "Tidak ada, tidak ada. Dalam suratnya hanya menyatakan, mengajukan permohonan pengunduran diri," ujar Prasetyo.
Tahapan Transisi Sebelum Pengusulan Nama Baru
Surat pengunduran diri yang telah diterima Presiden secara otomatis memulai masa transisi di tubuh bank sentral. Pemerintah mengurus seluruh dokumen administrasi sebelum melangkah ke penunjukan pejabat definitif.
Mekanisme transisi disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan Keppres pemberhentian menjadi dasar utama sebelum Istana menyusun nama-nama calon pengganti untuk diserahkan ke parlemen.
Mekanisme Seleksi Calon Gubernur BI di Parlemen
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Kepala Negara memegang kewenangan penuh untuk mengusulkan nama calon Gubernur BI baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surat usulan Presiden nantinya diteruskan ke Komisi XI DPR RI. Para wakil rakyat di Komisi XI bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menilai calon yang diajukan. Calon terpilih yang mengantongi persetujuan DPR selanjutnya dilantik resmi oleh Presiden sebagai Gubernur BI definitif.
