DPR Bentuk Panja Kawal Tiga Skandal Megaproyek
Langkah hukum besar terjadi di lingkungan penegak hukum. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kini resmi menyandang status hukum baru. Berdasarkan data yang dikutip dari Detik News, Febrie Adriansyah tersangka dugaan korupsi setelah keluar keputusan resmi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Jeratan hukum ini diumumkan ke publik tidak lama setelah sang pejabat memilih mundur dari kursinya di Kejaksaan Agung.
DPR RI tidak tinggal diam melihat pusaran kasus yang melibatkan mantan petinggi korps adhyaksa tersebut. Melalui rapat khusus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), seluruh fraksi di Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja). Langkah politik ini diambil sebagai komitmen parlemen dalam menjalankan fungsi pengawasan konstitusional.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ditunjuk langsung sebagai ketua tim yang akan memimpin jalannya Panja pengawasan tersebut. Parlemen ingin memastikan penanganan perkara yang melibatkan nama besar ini berjalan transparan tanpa intervensi.
Sinergi Kejaksaan Agung dan Supervisi KPK
Perkara yang menyeret mantan pejabat teras ini mencakup tiga klaster korupsi kelas kakap: pengelolaan komoditas batu bara, penyelewengan dana investasi PT ASABRI, serta dugaan korupsi di internal PT Krakatau Steel (KS). Mengingat skala kasusnya yang masif, proses penyidikan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan pengawalan berlapis.
Institusi kepolisian dan kejaksaan dipastikan akan bekerja bersama secara sinergis dalam mengurai alat bukti. Pengusutan perkara ini juga dipastikan berjalan di bawah supervisi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengawasan berlapis dari komisi antikorupsi dan Panja DPR diharapkan mampu menutup celah terjadinya kongkalikong selama proses hukum berlangsung. Mundurnya Febrie dari jabatan struktural dinilai tidak bisa menjadi alasan untuk melambatkan gerak penyidik di lapangan.
"Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," tegas Habiburokhman.
Penuntasan Kasus Fokus Pada Individu Bukan Lembaga
DPR menggarisbawahi pentingnya menjaga situasi kondusif di antara lembaga-lembaga penegak hukum selama proses pembersihan ini berjalan. Saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, parlemen meminta publik memisahkan perbuatan pidana personal dengan nama baik instansi tempat pelaku bernaung.
Kasus hukum ini murni merupakan persoalan pelanggaran hukum oleh oknum atau individu tertentu, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan institusi Kejaksaan Agung secara keseluruhan.
Pengawasan ketat dari luar sengaja dipasang demi menghindari adanya ekses negatif berupa gesekan atau friksi antarinstitusi hukum yang sedang menangani perkara. Komisi III berjanji menjaga agar tidak ada lembaga penegak hukum yang bertindak melampaui kewenangan yang sudah diatur oleh undang-undang.