Klarifikasi dan Pernyataan Hotman Paris Minta Maaf Usai Dikecam
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan dan organisasi pers di Indonesia pada Senin (20/7/2026). Langkah ini diambil setelah dirinya menuai gelombang kritik tajam akibat melontarkan kalimat kasar saat diwawancarai di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Melalui akun Instagram resmi @hotmanparisofficial, ia mengakui kesalahannya yang telah menyebut kalimat "lu punya otak enggak sih" kepada seorang jurnalis saat memberikan keterangan pers terkait perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hotman berdalih bahwa situasi di lapangan saat itu sudah sama-sama emosional, sehingga dirinya spontan mengeluarkan kata-kata tersebut. Ia merasa kutipan yang beredar di media tidak ditampilkan secara utuh dan mengaburkan konteks sebenarnya. Menurut pengakuannya, ia berulang kali menegaskan tidak tahu dan tidak punya kapasitas untuk menilai dugaan kekeliruan instansi terkait saat dihujani pertanyaan oleh awak media. Kejadian itu memuncak ketika wartawan kedua langsung menimpali pertanyaan sensitif sebelum dirinya selesai berbicara, yang kemudian memicu emosinya di depan kamera.
Buntut Ucapan Merendahkan Profesi Wartawan di Kejaksaan Agung
Insiden tersebut berawal dari konferensi pers pada Jumat (17/7/2026) ketika Hotman ditanya mengenai tudingan kriminalisasi yang menimpa kliennya, Febrie Adriansyah. Mengutip data yang dirilis oleh Kompas, Hotman justru merespons pertanyaan jurnalis secara agresif dengan balik bertanya dan membandingkan kasus tersebut dengan penggeledahan rumah pribadi. Umpatan kasar yang keluar dari mulut sang pengacara dinilai sebagai bentuk serangan personal yang melanggar batas etika komunikasi publik dengan pekerja media.
Sikap konfrontatif tersebut langsung memicu reaksi keras dari Forum Pemred dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menegaskan bahwa pilihan kata yang digunakan Hotman sangat tidak profesional dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki kewajiban hukum untuk melakukan verifikasi serta konfirmasi langsung kepada narasumber demi keberimbangan berita, sehingga tindakan intimidasi verbal sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Perlindungan Hukum Jurnalis dan Batasan Hak Narasumber
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil ikut mengecam tindakan tersebut dan menyatakan bahwa kalimat makian yang dilemparkan Hotman bukan bentuk kritik, melainkan murni penghinaan terhadap profesi pers. Organisasi wartawan mengingatkan kembali aturan hukum yang tertuang dalam Pasal 8 UU Pers, di mana negara menjamin perlindungan bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas resmi di lapangan agar terbebas dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan verbal.
Seorang narasumber memang memiliki hak penuh untuk menolak menjawab atau menyanggah pertanyaan yang diajukan oleh media. Kendati demikian, hak menolak tersebut tidak bisa dijadikan legitimasi untuk menyerang pribadi wartawan atau merendahkan profesi mereka. Menyadari posisinya yang terpojok dan klaim kedekatannya dengan kalangan pers selama ini, Hotman akhirnya memilih melunak dan menutup ruang polemik dengan menyampaikan penyesalan mendalam kepada wartawan yang bersangkutan beserta seluruh komunitas pers nasional.