Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mengucurkan dana pengadaan tanah sebesar Rp316,86 miliar untuk pembangunan Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Proses pendanaan tersebut mencakup lahan seluas sekitar 1,12 juta meter persegi. Alokasi anggaran digelontorkan secara bertahap sepanjang rentang waktu 2019 hingga 2023.
Pelaksanaan pengadaan tanah dikerjakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan permohonan dari Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I Mataram. Ketersediaan lahan menjadi fondasi agar proyek infrastruktur strategis nasional tersebut dapat berjalan sesuai jadwal.
Direktur Utama LMAN, Kristijanindyati Puspitasari, menegaskan bahwa tahapan konstruksi fisik harus didukung oleh kepastian pengadaan lahan yang matang. Pematokan lahan yang akurat menentukan keberhasilan proyek sekaligus menjamin hak masyarakat terpenuhi secara adil dan transparan.
Manfaat Lintas Sektor bagi Masyarakat
Keberadaan bendungan ini dioperasikan untuk memberikan multifungsi bagi kawasan sekitar. Sektor pertanian mendapatkan pasokan irigasi yang mengairi sekitar 1.559 hektare lahan milik lebih dari 3,2 golongan petani. Intensitas tanam diproyeksikan melonjak hingga tiga kali dalam setahun guna mendongkrak produktivitas lokal.
Kapasitas penyediaan air bersih tercatat mampu memasok sekitar 12,96 juta liter air baku per hari bagi lebih dari 99 ribu jiwa. Potensi genangan air di kawasan hilir seluas sekitar 59 hektare juga diredam berkat fungsi pengendali banjir bendungan.
| Indikator Utama | Rincian Data | Keterangan |
|---|---|---|
| Total Nilai Lahan | Rp316,86 Miliar | Pendanaan APBN via LMAN |
| Luas Pengadaan | 1,12 Juta m² | Dibebaskan Kanwil BPN NTB |
| Periode Pendanaan | 2019 – 2023 | Alokasi bertahap |
| Pasokan Air Baku | 12,96 Juta Liter/Hari | Layanan >99 ribu jiwa |
Potensi Energi Bersih dan Integrasi Aset
Kawasan bendungan menyimpan potensi pengembangan energi terbarukan melalui pemanfaatan ruang perairan dan daratan sekitar. Perencanaan teknis mencakup pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Apung berkapasitas 9,23 MW. Selain itu, Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) disiapkan dengan kapasitas sebesar 0,8 MW.
Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) tersebut diproyeksikan selaras dengan arah kebijakan ketahanan pangan, ketahanan air, serta transisi energi bersih. Dukungan APBN melalui instrumen pembiayaan lahan memastikan aset negara mampu menghasilkan nilai tambah berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat luas.
