![]() |
| OJK menerbitkan PADK terkait penyelenggaraan teknologi informasi bank umum yang berlaku mulai 1 Maret 2026, memperketat manajemen risiko hingga pelindungan data. |
Executive Summary ▼
- Manajemen risiko teknologi informasi bank umum resmi mengalami pengetatan seiring terbitnya Peraturan Anggota Dewan OJK (PADK) yang mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2026.
- Beleid yang ditetapkan 23 Januari 2026 ini mencabut Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
- Ketentuan baru mengatur sembilan poin krusial, mencakup aspek tata kelola, penggunaan penyedia jasa TI, hingga pelindungan data pribadi nasabah.
Manajemen risiko teknologi informasi bank umum kini mengacu pada regulasi baru menyusul langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan Peraturan Anggota Dewan OJK (PADK) tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Ditetapkan pada 23 Januari 2026, aturan ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2026 sekaligus menggantikan serta mencabut ketentuan lama dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 21/SEOJK.03/2017.
Penerbitan aturan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2022. Langkah regulasi ini merespons eskalasi transformasi digital perbankan yang membawa efisiensi operasional sekaligus memunculkan potensi ancaman siber dan risiko teknis pada industri perbankan nasional.
Sembilan Poin Utama Pengawasan Digital
OJK merinci sembilan area fokus yang mendapat penjelas rinci dalam regulasi baru ini:
Penerapan tata kelola TI, memuat pembagian peran direksi, dewan komisaris, komite pengarah, dan satuan kerja TI.
Penyusunan arsitektur serta rencana strategis TI perbankan.
Manajemen risiko TI, termasuk pengamanan informasi dan jaringan komunikasi.
Penggunaan pihak penyedia jasa TI (PPJTI).
Perizinan penempatan sistem elektronik dan pemrosesan transaksi di luar wilayah Indonesia.
Pengelolaan data dan pelindungan data pribadi.
Penyediaan jasa TI oleh pihak bank.
Pengendalian dan audit internal.
Tata cara pelaporan.
Penyesuaian Penggunaan Jasa Pihak Ketiga
Aturan ini memuat perubahan substantif terkait penggunaan Pihak Penyedia Jasa TI (PPJTI). Bank diwajibkan memperketat kebijakan dan prosedur operasional, khususnya saat menggunakan jasa penyedia luar negeri serta melakukan penilaian ulang materialitas secara berkala terhadap penyedia jasa tersebut.
Kerangka tata kelola dipertajam dengan menambahkan syarat ketat mengenai standar penyediaan jasa TI oleh bank, pengendalian intern, hingga penyesuaian format laporan dan permohonan izin ke regulator. Bank wajib menyesuaikan seluruh sistem dokumentasi dan mekanisme perizinan sesuai standar baru ini.
