![]() |
| Kepala BGN Sudaryono membongkar dugaan manipulasi label jam makan yang memicu keracunan massal MBG di Sidoarjo. Petugas terancam sanksi pemecatan hingga pidana. | Foto: Instagram Sudaryono |
Executive Summary ▼
- Keracunan makanan bergizi gratis Sidoarjo dipicu penyimpangan prosedur distribusi dan manipulasi label jam konsumsi oleh petugas dapur.
- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permohonan maaf terbuka dan menyebut insiden ini sebagai kelalaian yang disengaja.
- BGN menegaskan tidak akan melindungi petugas yang terlibat dan membuka ruang pemecatan hingga proses hukum pidana.
idnwire.com — Insiden keracunan makanan bergizi gratis Sidoarjo yang menimpa ratusan siswa di sebuah pondok pesantren dipicu oleh pelanggaran prosedur operasional serius dan dugaan manipulasi data oleh petugas lapangan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas gangguan kesehatan yang dialami para korban, sekaligus menegaskan adanya unsur sengaja dalam kelalaian tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono saat memberikan pengarahan resmi kepada jajaran internal BGN melalui unggahan video di akun Instagram resminya, Kamis (3/9/2026).
Pelanggaran Prosedur Labeling dan Jam Konsumsi
Investigasi internal BGN bersama tim Radar MBG menemukan sejumlah manipulasi fatal dalam proses pengolahan hingga distribusi paket Makanan Bergizi Gratis (MBG). Ahli gizi dan kepala dapur di lokasi kejadian terbukti tidak memasang label jam masak serta batas waktu konsumsi di setiap wadah makanan (ompreng).
Dari 400 paket yang dikirim, petugas hanya memasang satu label pada satu wadah untuk sekadar difoto sebagai laporan formalitas. Makanan yang selesai dimasak pukul 05.00 WIB seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Namun, petugas melaporkan dalam sistem bahwa makanan selesai dimasak pukul 08.00 WIB dengan batas konsumsi hingga pukul 10.00 WIB.
Makanan Tiba Kasep di Lokasi
Kondisi riil di lapangan menunjukkan pelanggaran durasi yang jauh lebih parah. Paket makanan baru dikirim ke pihak sekolah antara pukul 11.30 WIB hingga 11.40 WIB. Para siswa baru menyantap hidangan tersebut di atas pukul 12.00 WIB, jauh melewati batas aman kelayakan konsumsi.
Jeda waktu yang terlalu lama antara proses memasak dan waktu konsumsi tersebut memicu pembusukan makanan hingga mengakibatkan keracunan massal.
Pelaku Terancam Sanksi Pemecatan dan Pidana
Sudaryono menegaskan, penyelewengan petunjuk pelaksanaan dan teknis ini tidak bisa ditoleransi. Seluruh juknis telah disosialisasikan secara jelas kepada seluruh unit pelayanan.
BGN memastikan penanganan kasus ini berjalan tuntas. Selain sanksi administratif berupa pencopotan jabatan dan pemecatan, BGN menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam hasil investigasi.
