![]() |
| Kejagung menelusuri dugaan aliran Dolar Singapura senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian ke eks Jampidsus Febrie Adriansyah. | Foto: ©(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah) |
Executive Summary ▼
- Kejagung pendalaman uang Rp40 miliar Tan Kian ke Febrie Adriansyah sebagai bagian dari usutan tindak pidana korupsi asal.
- Dugaan penyerahan uang Dolar Singapura tersebut terungkap dalam sidang pertimbangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
- Hakim menegaskan bukti keterangan saksi dan dokumen transaksi relevan untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan.
idnwire.com — Kejagung pendalaman uang Rp40 miliar Tan Kian ke Febrie Adriansyah yang diduga diserahkan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi langkah penyidik mengusut aliran dana dari pengusaha properti tersebut kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Anang Supriatna menjelaskan pada Kamis (3/9/2026) bahwa penanganan perkara Febrie Adriansyah terbagi dalam dua berkas, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi asal. Dugaan penerimaan uang senilai Rp40 miliar dari Tan Kian masuk dalam ranah penyidikan tindak pidana korupsi asal.
Dugaan Aliran Dana dalam Pertimbangan Hakim
Kemunculan angka Rp40 miliar berawal dari pembacaan putusan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Richard mengungkapkan kepolisian mengantongi keterangan saksi mengenai komunikasi antara Febrie dan pihak terkait sebelum tindakan penggeledahan.
Keterangan para saksi menyebutkan Tan Kian menyerahkan uang Dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada Febrie. Penyerahan dana tersebut disinyalir berkaitan dengan penanganan perkara hukum di PT Asabri dan PT Jiwasraya. Penyidik memegang dokumen data transaksi serta catatan komunikasi yang bersesuaian dengan kesaksian tersebut.
Batasan Kewenangan Praperadilan dan Keabsahan Penyidikan
Hakim Richard Edwin Basoeki menegaskan sidang praperadilan hanya berwenang menilai legalitas penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, tanpa memutus kebenaran materiil penyerahan uang Rp40 miliar itu. Kesaksian yang didukung dokumen dan keterangan ahli dinilai cukup menjadi bukti awal penyidikan jika diperoleh sebelum penggeledahan.
Hakim juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang menggugurkan ketentuan izin Jaksa Agung sesuai Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan apabila jaksa terlibat tindak pidana berat. Ketersediaan syarat objektif tersebut membuat tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik tetap sah secara hukum meski tanpa izin Jaksa Agung.
