![]() |
| PT DKI Jakarta memperberat vonis terdakwa korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief, menjadi 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp5 miliar. | Tangkapan layar ig |
Executive Summary ▼
- Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, menjadi 5 tahun penjara pada sidang banding, Senin (31/8/2026).
- Ibam diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta memikul pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
- Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menyatakan pihak jaksa mempelajari amar putusan banding tersebut sambil memantau status penahanan kota terdakwa hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam dalam putusan banding kasus korupsi Chromebook, Senin (31/8/2026). Hukuman bagi terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini resmi diperberat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Gedung PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat tersebut juga membebankan sanksi denda finansial kepada terdakwa. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Apabila sanksi denda senilai Rp500 juta tersebut tidak dibayarkan, terdakwa wajib menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 140 hari.
Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp5 Miliar dan Ancaman Penyitaan Harta
Majelis hakim tingkat banding menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai miliaran rupiah. "Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," ujar hakim di ruang sidang.
Penetapan uang pengganti tersebut diiringi mekanisme penyitaan eksekusi. Jika Ibam gagal menyetorkan uang pengganti dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara. Ketidakcukupan nilai harta benda hasil lelang untuk menutupi kewajiban tersebut berkonsekuensi pada penambahan hukuman penjara selama 4 tahun.
Sikap Jaksa Penuntut Umum dan Status Penahanan Terdakwa
Penuntut Umum Roy Riadi menegaskan tim JPU akan mempelajari berkas amar putusan banding sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. Jaksa menilai amar putusan pengadilan tingkat banding pada dasarnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, mengingat dakwaan subsidair yang diajukan dalam berkas penuntutan berhasil terbukti di muka sidang.
Perbedaan materiil antar-tingkat peradilan terletak pada besaran beban uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Menurut Roy, sebagian besar fakta hukum yang disusun tim penuntut umum mampu dibuktikan di hadapan majelis hakim banding.
Mengenai kondisi terdakwa yang sejauh ini masih menyandang status tahanan kota, tim penuntut umum memilih mengawal perkembangan proses hukum. Kejelasan mengenai eksekusi penahanan badan maupun status hukum terdakwa akan dipastikan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
