![]() |
| Penyidik KPK memeriksa tujuh saksi dari jajaran direksi dan keuangan perusahaan private untuk melengkapi berkas dugaan korupsi pengadaan EDC BRI bernilai Rp2,1 triliun. | Foto Ilustrasi Gedung kpk |
Executive Summary ▼
- Korupsi EDC BRI senilai Rp2,1 triliun terus diusut KPK lewat pemeriksaan tujuh petinggi perusahaan penyedia teknologi dan internal bank pada Senin (31/8/2026).
- Penyidikan tidak hanya menargetkan pengadaan fisik perangkat keras, tetapi merembet ke aspek sistem pendukung hingga penyedia jaringan.
- Estimasi kerugian keuangan negara akibat pengondisian proyek pengadaan dan sewa mesin periode 2020–2024 ini menembus Rp744 miliar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dari unsur pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan pimpinan perusahaan swasta terkait kasus korupsi EDC BRI, Senin (31/8/2026). Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta ini bertujuan melengkapi berkas penyidikan perkara proyek periode 2020–2024 tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa ketujuh orang yang dipanggil berada dalam alur pengadaan serta sistem mesin Electronic Data Capture (EDC).
Dari internal BRI, penyidik memanggil Group Head Financial and Management Accounting Christina Dianingrum. Sementara dari entitas swasta dan anak perusahaan, KPK memeriksa mantan Finance PT Pasific Cipta Solusi periode 2019–2023 Ana Riswati, serta Kepala Divisi Keuangan PT Bringin Inti Teknologi (BIT) Novita Susanto.
Pemeriksaan juga menyasar empat direktur utama perusahaan penyedia teknologi. Mereka adalah Direktur PT Verifone Muhammad Aziz, Direktur PT Qualita Indonesia Lea Djamilah Sriningsih, Rosalina Wahyuni dari PT Genius Solusi Marpala (GSM), dan Direktur PT Prima Vista Solusi Widhayati Darmawan.
Nilai Proyek dan Estimasi Kerugian Negara
Proyek pengadaan mesin EDC di Bank BRI ini berjalan melalui dua skema utama. Skema pertama berupa skema skema skema skema skema skema pembelian putus senilai Rp942,7 miliar, sedangkan skema kedua berupa sewa perangkat sebesar Rp1,2 triliun. Total nilai anggaran yang digelontorkan mencapai Rp2,1 triliun.
Akibat dugaan pengondisian dalam proses pengadaan dan sewa perangkat tersebut, penyidik KPK mengalkulasi potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp744 miliar. Budi Prasetyo menegaskan, penanganan perkara tidak terbatas pada perangkat keras fisik semata, melainkan mencakup kejanggalan pada sistem pendukung dan penyedia jaringan.
Lima Orang Berstatus Tersangka
Dalam penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya berasal dari jajaran manajemen lama BRI, yaitu mantan Wakil Direktur Utama Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi Indra Utoyo, serta Senior Executive Vice President Manajemen Aktiva dan Pengadaan Dedi Sunardi.
Dua tersangka lain merupakan pimpinan vendor mitra, yakni Direktur PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja. Keterangan dari ketujuh saksi yang dipanggil pekan ini akan dipergunakan untuk memperkuat bukti keterlibatan para tersangka.
