![]() |
| Pertamina Patra Niaga menjatuhkan pembinaan dan sanksi kepada 31 SPBU di Sumatera Barat akibat berbagai kecurangan penyaluran BBM subsidi. | Foto: Pertamina retail |
Executive Summary ▼
- Pertamina Patra Niaga sanksi SPBU Sumbar sebanyak 31 unit sepanjang Januari hingga Agustus 2026 atas penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi.
- Temuan di Pesisir Selatan mengungkapkan pengisian kendaraan tidak sesuai peruntukan hingga penggunaan berulang QR Code yang tidak cocok.
- Pembenahan tata kelola dilakukan dengan menerapkan Kerja Sama Operasi (KSO) bersama Pertamina Retail pada 6 SPBU di wilayah tersebut.
idnwire.com — Pertamina Patra Niaga sanksi SPBU Sumbar sebanyak 31 unit sepanjang kurun Januari sampai Agustus 2026 akibat terbukti melanggar aturan distribusi penyaluran BBM subsidi. Tindakan berupa pembinaan hingga hukuman operasional ini dipicu beragam kecurangan penyaluran BBM bersubsidi yang terdeteksi lewat sistem pemantauan berkala program Subsidi Tepat.
Di Kabupaten Pesisir Selatan, tim pemeriksa menemukan pengisian solar maupun pertalite ke kendaraan yang tidak berhak. Pengelola SPBU setempat membiarkan penggunaan QR Code secara berulang serta memakai identitas digital yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan penikmat BBM tersebut.
Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi Lewat KSO Pertamina Retail
Pemeriksaan lapangan oleh Regional Sumbagut menghasilkan sanksi administratif dan pengawasan ketat bagi pengelola lembaga penyalur yang nakal. Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan setiap temuan ketidaksesuaian langsung diproses untuk menjaga kuota masyarakat penerima manfaat pada Sabtu (5/9/2026).
Langkah penindakan diimbangi pengambilalihan manajemen operasional fasilitas penyalur. Sepanjang 2026, 2 SPBU bermasalah di Sumatera Barat resmi dialihkan pengelolaannya melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina Retail, sementara 1 unit lainnya menyusul dalam proses legalisasi. Total terdapat 6 SPBU di provinsi ini yang beroperasi di bawah pengawasan KSO.
Koordinasi Bersama Polda dan Pemprov Sumbar
Evaluasi operasional dijalankan tanpa menghentikan pasokan BBM ke konsumen umum. Penegakan hukum dan pengawasan lalu lintas distribusi di jalur Sumatera Barat ini turut melibatkan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pihak perseroan meminta seluruh pengelola SPBU bertindak profesional mematuhi standar operasional prosedur. Warga yang menemukan kejanggalan atau indikasi penyimpangan kuota di lapangan diarahkan melapor langsung via saluran Pertamina Contact Center 135.
