Executive Summary ▼
- Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak pemerintah menangani secara optimal 512 siswa Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, yang mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis.
- Badan Gizi Nasional menjatuhkan sanksi suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah serta mengusulkan pencopotan kepala satuan pelayanan tersebut.
- Komisi VIII DPR menuntut audit menyeluruh terhadap standar keamanan pangan mulai dari pengolahan hingga distribusi guna mencegah insiden serupa terulang.
Sebanyak 512 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, dilaporkan mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis. Menanggapi insiden tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak pemerintah memberikan penanganan kesehatan secara optimal bagi seluruh korban.
Pemerintah perlu melakukan audit total terhadap standar keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis. Pemeriksaan harus mencakup seluruh tahapan mulai dari proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga makanan dikonsumsi para santri.
Pemeriksaan profesional berbasis bukti harus dilakukan oleh lembaga berwenang dan aparat penegak hukum apabila terindikasi pelanggaran hukum. Evaluasi tata kelola program tidak boleh hanya menyasar satu satuan pelayanan pemenuhan gizi atau satu pesantren saja. Badan Gizi Nasional bersama kementerian dan lembaga terkait memegang tanggung jawab melakukan langkah korektif.
Sanksi Tegas Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional menjatuhkan sanksi suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah di Jawa Timur. Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Ketut Sumedana, menyatakan lembaganya mengusulkan pencopotan dan penggantian kepala satuan pelayanan tersebut.
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono telah berkomunikasi intensif dengan kepala daerah serta pimpinan Pondok Pesantren Manbaul Hikam. Prioritas utama penanganan saat ini difokuskan pada pemulihan kesehatan para siswa terdampak.
Dinas Kesehatan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum diminta bergerak sesuai kewenangan masing-masing. Komisi VIII DPR RI menyatakan akan mengawal proses pengawasan agar berjalan transparan dan berpihak pada keselamatan santri tanpa menghakimi sebelum pemeriksaan selesai.
