Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

|

Connect With Us

News

Dilmilti Jakarta Pangkas Hukuman Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS

terdakwa-kasus-penyiraman-air-keras-kepada-aktivis-kontras-andrie-yunus
Dilmilti Jakarta memotong hukuman dua prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dan menghapus sanksi pemecatan. | Dok: (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Executive Summary
  • Dilmilti Jakarta pangkas hukuman prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebanyak enam bulan pada tingkat banding.
  • Majelis hakim membatalkan sanksi pemecatan dinas militer untuk Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi.
  • Dua terdakwa anggota BAIS TNI lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan tingkat pertama.

idnwire.com — Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta memangkas hukuman penjara dua prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Berdasarkan berkas putusan banding nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diketok 20 Agustus 2026, masa tahanan kedua terdakwa berkurang masing-masing enam bulan dibanding vonis peradilan tingkat pertama.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencatat hukuman Sersan Dua Edi Sudarko turun dari tiga tahun penjara menjadi dua tahun enam bulan penjara. Majelis hakim tingkat banding turut mencabut sanksi pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada Edi.

Penghapusan Sanksi Pemecatan Dinas Militer

Pengurangan masa hukuman dan penghapusan sanksi pemecatan berlaku bagi Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Hukuman penjara Budhi berkurang dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara. Hak keanggotaan dinas militer Budhi dipulihkan seiring penghapusan sanksi pemecatan oleh majelis hakim banding.

Dua terdakwa lain dari instansi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yaitu Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak mendapatkan pengurangan hukuman. Hukuman untuk keduanya mengacu pada vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan sanksi kurungan penjara antara 1,5 tahun hingga tiga tahun bagi empat prajurit yang terlibat penyerangan tersebut.

Penulis/Editor: Budi Siswanto/Bagus Setiawan
Bagikan artikel ini:
IDNWire WhatsApp Channel
IDNWire Resmi

Follow Saluran WhatsApp untuk Notifikasi Berita Terbaru

← Sebelumnya Selanjutnya →

Berita Terbaru

Memuat artikel…

Kurs Rupiah Hari Ini

Dolar A.S. / Rupiah
USDIDR • FX_IDC
Memeriksa...

Info Gawai

Memuat artikel terbaru...
Advertisement 5